Our social:

Sunday, March 15, 2020

Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Haurgeulis, Bawaslu Indramayu: Semboyan Bawaslu Harus Dipegang Teguh!


Haurgeulis - Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diingatkan tentang tugas dan wewenang dalam pelaksanaan Pemilukada sesuai dengan yang tercantum dalam Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wakil Kota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati dalam pengawasan tahapan tahapan Pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Tarjono, SH dalam sambutannya pada kegiatan pengambilan Sumpah dan Jabatan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Haurgeulis, di Aula Star Futsal, Kecamatan Anjatan, Sabtu (14/03/2020).

Pelantikan ini sekaligus pengambilan sumpah janji tugas PKD. Pelantikan, menyongsong berlangsunya Pilkada di Kabupaten Indramayu pada 23 September 2020 mendatang,

“Selamat kepada PKD yang telah dilantik, semoga tugas yang diembankan kepada kita bisa dijalankan di setiap lokasi tugas,” ujar Tarjono.


“Saya juga meminta agar memahami tugas dan tanggungjawab PKD di desa dalam menjalankan tugas pengawasan seluruh tahapan tahapan Pilkada di desa dan bekerjalah dengan baik, khususnya terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran pemilu. Termasuk juga jeli melihat hak-hak warga yang tidak terakomodir dalam Pilkada seperti warga yang belum terdaftar di DPT tapi memenuhi syarat,” lanjutnya.

Tarjono juga mengimbau agar tidak ikut-ikutan dalam tindakan yang bisa melanggar pelaksanaan Pemilukada. “Semboyan Bawaslu harus dipegang teguh: Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” tutupnya.

Turut hadir pula Camat Haurgeulis, Danramil, Kapolsek Haurgeulis, Perwakilan Komisioner PPK Haurgeulis dan rohaniawan dalam kegiatan tersebut. (Admin)