Panwaslu Kecamatan Haurgeulis Gelar Bimbingan Teknis Pengawas TPS
Haurgeulis, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Haurgeulis -
Mulai hari Senin kemarin, Panwaslu se-Kabupaten Indramayu melantik dan
menggelar Bimbingan Teknis untuk PTPS (Pengawas tempat pemungutan suara) Pemilu 2019. Pada momentum ini, Panwaslu Kecamatan Haurgeulis mendapatkan kesempatan bisa dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, S.Pd.
pada Senin, (25/3/2019).
Termasuk juga Panwaslu Kecamatan Haurgeulis Kabupaten
Indramayu melantik dan menggelar bimbingan teknis untuk PTPS se-Kecamatan Haurgeulis,
di Aula Rumah Makan Sambalada Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Senin
(25/3/2019).
Sahri Mulyana, Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis,
mengatakan pengawas yang dilantik dan mengikuti bimtek tersebut sebanyak 244
orang, "Satu pengawas mengawasi satu TPS untuk kecamatan Haurgeulis,"
ujar Sahri Mulyana, Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis, saat
ditemui Admin di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten
Indramayu.
Dalam bimtek tersebut dijelaskan tugas dan
kinerja PTPS, mulai dari penetapan pemungutan surat suara, pelaksanaan
pencoblosan, pelaksanaan perhitungan suara, pelaksanaan dan pergerakan
pemungutan suara di TPS ke PPK.
Sahri Mulyana mengatakan, pihaknya juga akan
memberikan bahan serta alat kerja lapangan, agar PTPS dapat melaksanakan tugas
secara memadai, "Saat pelaksanaan pengawas harus mengawasi peredaran C6
kepada pemilih," ujarnya.
Sahri menjelaskan di TPS rawan
terjadi pelanggaran-pelanggaran atau pun manipulasi suara. Oleh karena itu
pihaknya mengantisipasi di setiap TPS diawasi satu orang pengawas dan
dilibatkan institusi pengamanan lainnya untuk menjaga terjadinya kerawanan
tersebut.
Kerawanan tersebut dapat terjadi dikatakan
Sahri, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat lebih mudah terjadi money politik,
"Itu bisa saja terjadi sebelum pemilih masuk TPS ada yang
mencegat, ini hal yang juga harus diawasi," ujarnya.
Demikian pula mengantisipasi hal-hal
kerawanan tersebut, agar perhitungan benar-benar sesuai dengan pelaksanaan
Undang-undang, setelah perhitungan tugas pengawas atau PTPS juga mengawasi
pergerakan surat suara hingga sampai kepada kecamatan atau PPK. (Admin)
