Our social:

Tuesday, March 26, 2019

Panwaslu Kecamatan Haurgeulis Gelar Bimbingan Teknis Pengawas TPS


Haurgeulis, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Haurgeulis - Mulai hari Senin kemarin, Panwaslu se-Kabupaten Indramayu melantik dan menggelar Bimbingan Teknis untuk PTPS (Pengawas tempat pemungutan suara) Pemilu 2019. Pada momentum ini, Panwaslu Kecamatan Haurgeulis mendapatkan kesempatan bisa dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, S.Pd. pada Senin, (25/3/2019).

Termasuk juga Panwaslu Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu melantik dan menggelar bimbingan teknis untuk PTPS se-Kecamatan Haurgeulis, di Aula Rumah Makan Sambalada Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Senin (25/3/2019).

Sahri Mulyana, Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis, mengatakan pengawas yang dilantik dan mengikuti bimtek tersebut sebanyak 244 orang, "Satu pengawas mengawasi satu TPS untuk kecamatan Haurgeulis," ujar Sahri Mulyana, Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis, saat ditemui Admin di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Dalam bimtek tersebut dijelaskan tugas dan kinerja PTPS, mulai dari penetapan pemungutan surat suara, pelaksanaan pencoblosan, pelaksanaan perhitungan suara, pelaksanaan dan pergerakan pemungutan suara di TPS ke PPK.

Sahri Mulyana mengatakan, pihaknya juga akan memberikan bahan serta alat kerja lapangan, agar PTPS dapat melaksanakan tugas secara memadai, "Saat pelaksanaan pengawas harus mengawasi peredaran C6 kepada pemilih," ujarnya.

Sahri menjelaskan di TPS rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran atau pun manipulasi suara. Oleh karena itu pihaknya mengantisipasi di setiap TPS diawasi satu orang pengawas dan dilibatkan institusi pengamanan lainnya untuk menjaga terjadinya kerawanan tersebut.

Kerawanan tersebut dapat terjadi dikatakan Sahri, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat lebih mudah terjadi money politik, "Itu bisa saja terjadi sebelum pemilih masuk TPS ada yang mencegat, ini hal yang juga harus diawasi," ujarnya.

Demikian pula mengantisipasi hal-hal kerawanan tersebut, agar perhitungan benar-benar sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang, setelah perhitungan tugas pengawas atau PTPS juga mengawasi pergerakan surat suara hingga sampai kepada kecamatan atau PPK. (Admin)