Our social:

Sunday, February 23, 2020

Tidak Ada Masa Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Haurgeulis

Sejumlah calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tengah menuggu antrean pelaksanaan tes wawancara
Haurgeulis - Tidak ada masa perpanjangan pendaftaran seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Haurgeulis. Dari 10 Desa yang tersebar di seluruh wilayah di Kecamatan Haurgeulis, masing-masing telah memenuhi jumlah quota yang harus dipenuhi. 

Tingginya partisipasi dari masyarakat umum, ikut meminimalisir terjadinya proses masa perpanjangan pendaftaran pada perekrutan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di momentum pemilihan kali ini.

Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis Sahri Mulyana menegaskan, bahwa masa perpanjangan pendaftaran hanya dilakukan apabila dalam suatu Desa/Kelurahan, jumlah pendaftar rata-rata baru satu orang. Adapun Desa/Kelurahan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi, maka wajib dilaksanakan masa perpanjangan.
“Sesuai dengan ketentuan, jumlah pendaftar harus dua kali dari jumlah kebutuhan. Nantinya, akan dipilih dan dilantik satu orang pengawas untuk setiap Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang menggelar pilkada 2020,” ujarnya.
Untuk Panwaslu Kecamatan Haurgeulis sendiri, telah berhasil merekrut 30 orang calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. Tersebar di 10 Kelurahan/desa di wilayah Kecamatan Haurgeulis. Dari jumlah tersebut, 25 orang di antaranya adalah laki-laki dan 5 orang lainnya adalah perempuan.
“Alhamdulillah terpenuhi. Desa Cipancuh 3 orang, Haurgeulis ada 4 orang, Haurkolot 3 orang, Karangtumaritis dan Kertanegara masing-masing 2 orang, Mekarjati ada 4 orang,  Sidadadi 2 orang, Sukajati 4 orang, Sumbermulya dan Wanakaya masing-masing 3 orang. Jumlah keseluruhan ada 30 orang pendaftar,” tegasnya.
Calon PKD tengah melakukan pengisian Google form dari Bawaslu
Sahri juga berterima kasih atas keterwakilan perempuan yang telah ikut serta mendaftar dalam perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kali ini. Dibandingkan dengan sebelumnya, menurutnya kali ini jauh lebih banyak jumlahnya. Khususnya minat dari kalangan perempuan.
“Ada beberapa juga pendaftar dari perempuan. Jika dibandingkan dengan yang sudah-sudah, ini masih mending. Tidak kosong sama sekali. He he he,” ujar Koordiv. Penindakan Pelanggaran yang sekaligus Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis itu.
Adapun pendaftar perempuan berasal dari desa Wanakaya, Sukajati, Haurgeulis, Haurkolot dan Mekarjati. Masing-masing dari desa tersebut, satu di antaranya adalah pendaftar dari perempuan, yang keseluruhannya berjumlah 5 orang. (Admin)