Pendaftaran Panwaslu Desa Telah Dibuka Hingga 22 Februari, Panwaslu Haurgeulis: Sudah Ada 30 Pendaftar
![]() |
| Calon Anggota Panwaslu Desa/Kelurahan Tengah diperiksa Kelengkapan Berkas Persyaratannya oleh Petugas |
Haurgeulis - Memasuki
hari terakhir pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa/Kelurahan dalam Pilkada
Serentak 2020, tercatat sudah ada 30 peserta di Panwaslu Haurgeulis.
Ketua Panwaslu
Haurgeulis, Sahri Mulyana mengatakan, pihaknya telah menerima peserta yang
ingin menjadi Panwaslu desa/kelurahan hingga 22 Februari 2020.
"Pendaftaran
telah dibuka hingga 22 Februari 2020 di Kantor Panwaslu Kecamatan,"
jelasnya kepada Admin, Sabtu (22/2/2020).
Dia
menjelaskan, 30 peserta tersebut sudah mengumpulkan berkas dan diwawancara oleh
Panwaslu Kecamatan Haurgeulis.
Ia
menambahkan, nantinya Panwaslu desa/kelurahan akan diambil satu perdesa dari 10
desa/kelurahan di seluruh wilayah di kecamatan Haurgeulis.
"Kami
mengajak kepada putra terbaik daerah yang merasa memiliki kemampuan untuk
terlibat menjadi Panwaslu desa/kelurahan," jelasnya.
Ia
menjelaskan tugas Panwaslu desa/kelurahan nantinya akan mengawasi tahapan
penyelenggaran Pilbup dan Pilwabup di wilayah desanya masing-masing. Yaitu
pengawasan verifikasi persyaratan calon perseorangan, daftar pemilih,
pelaksanaan kampanye, distribusi logistik tingkat desa, sampai penghitungan dan
pemungutan suara.
Terkait
persyaratan minimum usia peserta yang mendaftar sebagai Panwaslu desa/kelurahan
yaitu 25 tahun.
Sahri
menambahkan, peserta yang mendaftar sebagai Panwaslu desa/kelurahan nantinya
akan diuji meliputi tiga hal. Yaitu
mengenai penguasaan undang-undang dan regulasi pemilu atau pemilihan,
integritas, dan pengetahuan umum dan pengetahuan lokal.
Pihaknya memastikan anggota Panwaslu desa/kelurahan tidak terafiliasi dengan partai politik dan peserta pemilihan.
"Peserta
yang lolos rekrutmen nantinya akan diumumkan setelah melalui berbagai tahapan
dan seleksi."
"Kemudian
pelantikan Panwaslu desa/kelurahan akan dilantik 13 Maret 2020,"
jelasnya. (Admin)


