Our social:

Wednesday, January 29, 2020

Panwascam Haurgeulis Temukan Calon PPK Telah Menjabat 2 Kali Periode


Haurgeulis - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Haurgeulis, menemukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Haurgeulis yang telah menjabat 2 (Dua) kali periode pada proses tahapan seleksi berkas.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwascam Haurgeulis Syahri Mulyana saat dihubungi Admin. Dia mengatakan Pihaknya telah menemukan nama calon anggota PPK di Kecamatan Haurgeulis yang terindikasi telah 2 kali periode menjabat sebagai Komisioner PPK Haurgeulis dalam pemilihan yang sama.
"Iya, kami sudah mengantongi nama tersebut. Di dalam Juknis dan persyaratan bahwa penyelenggara tidak boleh dipilih kembali ketika menyentuh batas periode yang sudah ditentukan," ujarnya, pada Rabu (29/01). 
Dia mengatakan Panwascam Haurgeulis telah menelusuri nama yang terindikasi tersebut. Temuan itu kemudian telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu, "Tentu sudah kami tembuskan ke Bawaslu Indramayu," sambungnya.
Sementara itu, Syahri juga menegaskan bahwa calon anggota PPK tidak boleh menjabat selama batas periode yang sudah ditentukan. Selain itu, usia harus memenuhi persyaratan, tidak memiliki hubungan perkawinan dengan sesama Penyelenggara dan tidak boleh ada keterlibatan dalam partai politik, tim kampanye, tim pemenangan atau afiliasinya. (Admin)