Panwascam Haurgeulis Awasi Pembentukan PPK Haurgeulis pada Pilkada 2020
Haurgeulis - Proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dimulai oleh KPUD Kabupaten Indramayu untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Dari 12 orang jumlah pendaftar keseluruhan di kecamatan Haurgeulis yang selanjutnya dinyatakan lulus administrasi, akan mengikuti tes tertulis pada kamis, 30 Januari mendatang. Panwascam Haurgeulis juga ikut serta mengawasi pembentukan PPK sejak awal.
Sahri Mulyana ketua Panwascam Haurgeulis, mengakui bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Haurgeulis adalah pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, "Pengawasan ini melekat di setiap kegiatan dan informasi calon PPK tersebut,” tuturnya di kantor Panwascam Haurgeulis, rabu (29/01).
Lanjutnya, “Fokus pengawasan pembentukan PPK di Indramayu meliputi pelaksanaan prosedur, syarat PPK dan jadwal pembentukan,” ujarnya.
Syahri mengatakan bahwa salah satu syarat PPK adalah tidak terlibat sebagai anggota dan pengurus Partai Politik. Selanjutnya belum pernah menjabat selama dua kali periode.
“Syarat PPK adalah mutlak dijalankan karena penyelenggara yang profesional dan berintegritas merupakan indikator keberhasilan Pilkada di kabupaten Indramayu,” ujar Ketua sekaligus Koordiv. Penindakan Pelanggaran Panwascam Haurgeulis itu.
Panwascam Haurgeulis mengakui telah mengantongi nama-nama pendaftar lulus adminsitrasi yang terindikasi menjabat dua kali periode. Panwascam Haurgeulis juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Indramayu terkait dengan temuan tersebut. (Admin)