Penuhi 2 Kali Kebutuhan dan 30 Persen Keterwakilan Perempuan, Panwaslucam Haurgeulis Tak Perpanjang Masa Pendaftaran PKD
![]() |
| Foto salah satu spanduk sosialisasi perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Haurgeulis. |
Haurgeulis - Pendaftaran seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) resmi ditutup pada Kamis, 19 Januari 2023 kemarin.
Terkhusus di wilayah kerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Haurgeulis dipastikan tidak terdapat masa perpanjangan untuk pendaftaran.
Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis, Ilham Gunawan mengatakan, berdasarkan data yang ada, jumlah pendaftar telah memenuhi kuota penerimaan sesuai peraturan yang berlaku.
‘’Panwaslu Kecamatan Haurgeulis tidak melakukan perpanjangan waktu penerimaan calon PKD. Seluruh desa telah memenuhi syarat dua kali kebutuhan dan keterwakilan 30% Perempuan. Adapun jumlah pendaftar mencapai 42 orang dari 10 desa dengan rincian 22 pendaftar laki-laki dan 20 pendaftar perempuan,’’ kata Ilham.
Ilham menuturkan, selanjutnya kelompok kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Haurgeulis akan melakukan tahap pemeriksaan berkas persyaratan sebelum diadakannya tahapan tes wawancara.
‘’Kita memberikan waktu selama 9 hari kepada masyarakat jika ingin menanggapi proses seleksi PKD. Kemudian akan dilanjutkan dengan seleksi tes wawancara. Kuota terpilih untuk setiap desa, hanya satu orang,'' ujar Ilham.
