Mustahil, Caleg dan Timses Tidak Mengerti Aturan Kampanye Pemilu
Haurgeulis, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Haurgeulis – Pemasangan
Alat Peraga Kampanye (APK) secara eksplisit, telah diatur dalam Peraturan KPU
dan Peraturan Bawaslu. Namun, dalam kenyataannya masih banyak partai politik
(parpol) maupun para calon legislatif (caleg) yang masih banyak menyalahi
aturan dalam pemasangan APK tersebut.
"Tidak
mungkin, para Caleg dan para Timses tidak mengerti aturan Kampanye
Pemilu,” ujar Tarja, Komisioner Panwaslu Kecamatan Haurgeulis, Jum'at
(1/2/2019).
