Our social:

Monday, February 4, 2019

Mustahil, Caleg dan Timses Tidak Mengerti Aturan Kampanye Pemilu


Haurgeulis, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Haurgeulis – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) secara eksplisit, telah diatur dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Namun, dalam kenyataannya masih banyak partai politik (parpol) maupun para calon legislatif (caleg) yang masih banyak menyalahi aturan dalam pemasangan APK tersebut.

"Tidak mungkin, para Caleg dan para Timses tidak mengerti aturan Kampanye Pemilu,” ujar  Tarja, Komisioner Panwaslu Kecamatan Haurgeulis, Jum'at (1/2/2019).